METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap komplotan pengedar ganja,Senin,(7/3/2022).
Polisi berhasil meringkus tiga orang. Ketiganya yakni Agus (19), Juanfran (20) dan David (21), warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,awalnya, polisi menangkap Agus dari pinggir Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1 plastik hijau berisi ganja seberat 28,92 gram dari dalam baju yang dipakai Agus.
Setelah itu, polisi menginterogasi Agus soal asal ganja tersebut. Agus pun mengaku, ganja itu diperoleh dari Juanfran dan David.
Tidak hanya itu, Agus memberitahu jika kedua temannya itu sedang berada di jembatan Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Atas pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak ke sana. Tiba di lokasi itu, Juanfran dan David pun ditangkap.
Dari kedua pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik bening berisi ganja seberat 8,62 gram dan 2 unit handphone merk Vivo.
Kepada polisi, David mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus H.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)