METRO,KARO | Kelompok Tani Hutan (KTH) melaporkan Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang di dalam kawasan hutan Diduga memiliki sertifikasi sawit berkelanjutan, seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) maupun Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Meskipun memiliki sertifikasi, praktik membuka kebun sawit di dalam kawasan hutan termasuk praktik tidak berkelanjutan. Menanam kebun dalam kawasan hutan tanpa izin resmi juga dilarang, termasuk memungut dan menerima hasil panen sawit yang ditanam secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Sama seperti RSPO, sertifikasi ISPO mewajibkan kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan Indonesia. “Regulasi ini pun secara spesifik mensyaratkan adanya pelepasan kawasan hutan atau persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan, yang mana perkebunan dirancang di dalam kawasan hutan produksi dari kawasan hutan.
Sertifikasi ISPO yang diatur oleh pemerintah mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca serta meningkatkan penerimaan pasar internasional terhadap minyak sawit Indonesia.
“Kedua tujuan tersebut akan sulit dipenuhi bila skema ISPO tidak menerapkan sanksi bagi operasi-operasi di dalam kawasan hutan,” katanya.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Anggaran Negara Republik Indonesia atau BPI KPN PA RI, Ketua Sumatera Utara Mayor (Purn) Jhonson Situmorang, SH, akan mengawal laporan dari Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari yang ditujukan Kepada Kementrian pertanian dan Disbun provinsi sumatera utara sampai tuntas, sehingga ada efek jera bagi perkebunan yang diduga liar dan nakal.
Begitu juga Menurut mantan karyawan PT. Indah Ponjtan, Tim audit dan verifikasi dari eksternal tidak pernah datang dan melihat situasi kebun ke lokasi, makanya selama ini aman-aman saja, sementara di dalam lokasi kebun sangat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak dari perkebunan kelapa sawit PT. Indah Ponjtan.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak PT. Indah Ponjtan adalah membangun perumahan diduga didalam kawasan hutan, dan Amdal yang di terapkan oleh pihak perusahaan. (HM)
















