METRO, LANGKAT | Keberadaan barak narkoba yang diduga dikelola oleh dua sosok berinisial R dan EB di Kecamatan Salapian kembali memantik kemarahan publik. Hingga Sabtu (27/12/2025), warga menilai aktivitas ilegal tersebut masih berjalan tanpa hambatan berarti, memunculkan kesan seolah kebal terhadap jerat hukum.
Herman, warga Salapian, menegaskan bahwa hingga kini barak sabu yang disebut-sebut dikelola R dan EB belum menunjukkan tanda-tanda penutupan permanen.
“Sampai hari ini masih buka bang. Mereka seolah aman dari hukum,” kata Herman.
Kondisi ini memperdalam kekecewaan masyarakat, terlebih setelah sejumlah pemberitaan sebelumnya tidak diikuti langkah penindakan yang terlihat nyata di lapangan. Warga menilai, pembiaran berlarut berpotensi memperparah peredaran narkoba serta memicu meningkatnya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Masyarakat mendesak Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat untuk tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional barak tersebut.
Secara yuridis, praktik narkotika merupakan kejahatan serius. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pihak yang menguasai atau menyimpan narkotika golongan I dapat dijerat Pasal 112 dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar. Sedangkan pihak yang mengedar atau menjadi perantara dapat dikenakan Pasal 114, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, penyalahguna narkotika diatur dalam Pasal 127, yang memungkinkan pidana penjara maksimal 4 tahun, disertai kewajiban rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan R dan EB. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat, atau justru kembali tertinggal di belakang laju peredaran narkoba di Salapian. (Tim)













