METRO,POLDASU | Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 315 dengan pelapor Dedi Kurniawan mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, penyidik dari Direskrimum Polda Sumut telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya salah satunya pelapor sendiri, Dedi Kurniawan, Senin (13/10/2025) siang.
“Saya dan beberapa saksi tadi sudah dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik saya. Mereka telah mencemarkan nama baik saya, sehingga saya terpaksa harus membuat laporan,” bebernya.
Laporan tersebut sesuai Nomor : STTLP/B/1299/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 Agustus 2025 pukul 14.17 wib.
Sementara, Baron Hans Silalahi SH MH selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan mengatakan, bahwa kedua pelapor yakni Rudi Bakti dan Riyan Syahputra terbukti telah mencemarkan nama baik klaennya.
“Karena sudah cukup bukti, sehingga kami telah melaporkan keduanya. Saya minta penyidik Polda Sumut segera menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.

Sementara, Dedi Kurniawan sendiri membeberkan awal mula laporan itu ia buat karena kedua pelapor dengan sengaja memfitnah bahwa dirinya telah mengkriminalisasi keduanya.
“Saya sama sekali tidak ada melakukan kriminalisasi seperti yang dituduhkan mereka,” kata Dedy.
Dengan membawa spanduk yang bertulisan “KORBAN KRIMINALISASI OKNUM KOMPOL DK” keduanya berjalan dari Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Polsek Torgamba, Aek Batu, Labuhanbatu Selatan, pada 10 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 wib.
Parahnya lagi, kedua pelapor dengan nekad berjalan kaki menuju Mabes Polri untuk melaporkan Dedi Kurniawan yang tidak tau apa masalahnya.
“Saya tidak pernah berhubungan dengan keduanya, kok tiba-tiba mereka mengaku sebagai korban kriminalisasi saya. Jadi karena mereka telah mencederai nama baik saya, akhirnya saya melaporkan keduanya,” ujar Dedi.
Hans Silalahi SH MH juga menambahkan, pengacara yang dikenal vokal dalam memberikan dukungan terhadap Polri untuk memberantas peredaran narkoba, meminta kepada kedua terlapor dalam hal ini Rudi Bakti dan Riyan Syahputra untuk segera memberikan bukti kriminalisasi yang dilakukan klaennya.
“Saya minta keduanya harus dapat membuktikan kriminalisasi yang dituduhkan mereka terhadap klaen saya. Jika mereka tidak dapat membuktikannya, silahkan tanggung akibatnya,” tegas.
“Sudah jelas klaen saya mengatakan bahwa klaen saya tidak pernah berhubungan sama keduanya. Jadi dari mana dasar kriminalisasi yang dituduhkan mereka sama klaen saya. Dan sekali lagi saya minta agar penyidik segera memanggil keduanya,” pungkas Hans. (Sdk)
















