METRO,MEDAN | Baru-baru ini, Tim gabungan Percut Seituan Polrestabes Medan kembali melakukan gerakan kampung narkoba di Jalan Keramat Indah, Jermal 15 Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (20/1/2023) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 10 mesin judi diantaranya 7 mesin judi slot dan 3 mesin judi jackpot.
Penggerebekan langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu J. Simamora didampingi Panit reskrim Ipda Budi, dan Panit III Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Heriyadi.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan Minggu (22/1/23) mengatakan penggerebekan di kawasan Jermal 15 sudah berulang kali dilakukan.
Kapolsek berjanji akan terus memantau dan melakukan penindakan terhadap praktek perjudian dan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Menyikapi hal tersebut, ternyata penggerebekan yang dilakukan petugas di Jermal 15 dianggap hanya pengalihan saja.
Pasalnya, hingga saat ini sang bandar GS yang beralamat di Tanah Garapan Jermal 11 Ujung, atau Kampung PP hingga saat ini tidak juga ditangkap.
Bahkan, informasi yang didapat, penggerebekan yang dilakukan pihak Polsek Percut Seituan di Jermal 15 baru-baru ini tidak ada apa-apanya yang berada di Jermal 11 Ujung atau yang biasa disebut Kampung PP.
“Kalau Jermal 15 itu hanya yang kecil-kecil bang, tapi kalau di Jermal 11 Ujung atau Kampung PP, baru besar bang. Semuanya ada di sana bang,” kata R Siregar (45) warga Jalan Keramat Indah.
Dirinya juga mengungkapkan, semua narkoba dan judi yang ada di Jermal 11 semuanya dikendalikan oleh GS.
“Saya orang lama disini bang, jadi saya tau kali. Intinya semuanya di Jermal 11 Ujung bang. Kalau semua pengedar di sana ditangkap, tidak ada lagi bisa keluar narkoba bang. Apa lagi kalau GS ditangkap,” ucapnya.
RESIDIVIS TAHUN 2020
Dikabarkan sebelumnya, GS diketahui merupakan residivis terkait kasus dugaan narkoba di sebuah hiburan malam di Jalan Iskandar Muda Medan, pada Selasa (29/9/2020) lalu.
GS ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
Namun sayangnya, beberapa Minggu mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan, GS dikabarkan sudah keluar sebelum berkasnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. (IP)















