METRO,TANJUNG BALAI | Bertempat Di Depan Ruang Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM pimpin langsung pengungkapan 3 kasus narkotika jenis sabu dan pil skstasi dengan 5 orang tersangka.
Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial HYP alias HEN dan istrinya KD Alias
Tina, dengan barang bukti Shabu 542,93 Gram, AEP alias Alwi, dengan barang
bukti 3.385,3 gram, IME alias Nanda dan AS alias Agung dengan barang bukti 35 butir ekstasi.
Dalam siaran persnya Kapolres menyampaikan, para tersangka merupakan sindikat jaringan internasional dengan pengendali seorang berinisial U warga Malaysia.
lebih lanjut dikatakan Kapolres, penangkapan kelima tersangka dilakukan dari berbagai lokasi.
“Tersangka HYP Alias HEN dan istrinya KD alias Tina ditangkap di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi
Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” jelas Kapolres.
Tersangka HYL alias Hen mengaku mendapat sabu itu dari tersangka AEP alias Alwi pada akhir bulan Agustus 2022 lalu, sebanyak 2 kilo.
“Dari 2 kilo sabu, sudah terjual 1 kilo 2 ons, melalui istinya KD alias Tina kepada seseorang berinisial L warga Pekan Baru,” tambahnya.
Untuk tersangka AEP alias Alwi, ditangkap pada Juumat (25/11/2022) di Jalan R.A. Kartini Lingkungan III Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tersangka AEP alias Alwi mendapat sabu dari seseorang berinisial U.
Untuk tersangka IME alias Nanda dan AS alias Agung ditangkap pada Kamis (24/11/2022) di Jalan Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung.
“Bahwa berdasarkan dari keterangan keduanya narkotika jenis Ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T.
“Jadi keduanya disuruh T untuk menjualkan ekstasi itu, mereka dapat upah Rp 700 ribu,” bebernya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Heri)

























