METRO,SIANTAR | Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK pimpin pengamanan pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah rumah di Jalan Diponegoro, kompleks Pajak Hongkong, Kelurahan Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kamis (12/10/2023),
Sebanyak 100 personel diturunkan Polres Pematang Siantar untuk dilakukannya pengamanan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Jurusita dari Pengadilan Negeri Kota Siantar, Beslan Manurung bersama Panitera Suardiman dan petugas lainnya membacakan surat penetapan ekskusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Irwansyah P Sitorus.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menyampaikan awalnya ada perlawanan dari pihak keluarga termohon ekskusi Rumah Hj. Saholot Harahap (87) dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, setelah mengabulkan gugatan Penggugat Indrawani.
Kapolres juga mengatakan Personil Polres Pematang Siantar hanya sebatas melakukan pengamanan untuk berjalannya ekskusi.
Pengamanan berdasarkan surat permintaan (permohonan) dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
“Sebagai petugas kepolisian, kita hanya melakukan pengamanan lokasi eksekusi sehingga eksekusi berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang ataupun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Zeg)



















