METRO,MEDAN | Dinda Yuliana, selebgram sekaligus bos arisan online, akhirnya menepati janjinya untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon ke Propam Polda Sumut.
Didampingi kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang (JPS), Dinda pun akhirnya melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dengan dugaan kasus pemerasan, Senin (4/7/2022).
Joko Pranata Situmeang (JPS) Kuasa hukum Dinda Yuliana, mengatakan, dugaan percobaan pemerasan itu terjadi pada 18 Januari lalu.
Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang diduga ada meminta sejumlah uang kepada Dinda sebesar Rp 10 juta, uang tersebut diduga terkait arisan online dengan terlapor Dinda Yuliana.
Namun, tawaran itu ditolak Dinda karena dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Karena tidak ada kesepakatan, keduanya pergi meninggalkan lokasi.
Gak lama kemudian, sesampainya Dinda di rumah, dirinya kembali menghubungi Iptu Bambang bermaksud menawarkan uang sebanyak Rp 3 juta. Tawaran itu diajukan Dinda melalui pesan WhatsApp.
“Pada saat itu, klien saya tidak mau memberikan uang, tetapi setelah pulang dia chat ‘3.000 yang ada om yang ada’ lalu diminta suruh penuhi saja,” kata Joko Pranata Situmeang menirukan isi chat Dinda sama Iptu Bambang.
Namun, lagi-lagi kesepakatan itu kembali tidak ada titik terangnya, hingga akhirnya tanggal 20 Juni 2022 lalu, Dinda Yuliana pun dipanggil penyidik Polsek Percut Seituan untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan penipuan arisan online.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Juni, Dinda kembali dipanggil untuk kembali dimintai keterangannya dengan status tersangka, hingga 30 Juni 2022, akhirnya Dinda dipulangkan.
Dirinya juga menyangkan sikap Polsek Percut Seituan yang meningkatkan status kleinnya menjadi tersangka. Karena menurutnya, laporan terhadap kleinnya juga ada di Polrestabes Medan, Polres Belawan dan Polda Sumut, dengan dugaan penipuan arisan online.
“Kalau semua laporan Klein saya maju, mau berapa kali Klein saya dipersangkakan dengan pokok perkara yang sama,” ucapnya. (HM)