METRO,KARO – Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika serta barang bukti tindak pidana umum lainnya Rabu( 29 Juni 2022 ) sekira Pukul 10.00 Wib.
Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Tigabinanga Ferdinan Sebayang, SH., MH.
Dalam sambutannya Kacabjari Tigabinanga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan kegiatan rutin serta kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-62 dengan Tema “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI” yang dilaksanakan di wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga oleh Kacabjari Tigabinanga, khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor(sesuai Undang-undang) dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Pemusnahan Barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan Penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti ,”ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang berasal dari perkara narkotika serta perkara tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan berupa shabu, ganja sebanyak 31 perkara, perjudian 22 perkara, pembunuha 3 perkara, penganiayaan 2 perkara, pencurian 2 perkara, pengancaman 1 perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti.
Kasubsi Pidana Umum & Pidana Khusus pada kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga T. Bastanta Tarigan, SH menyampaikan bahwa pengelolaan dan pengamanan barang bukti khususnya Narkotika serta barang bukti lain yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana umum menjadi atensi khusus untuk menghindari potensi penyimpangan.
Turut hadir Dalam Kegiatan Tersebut Kasubsi Pidum & Pidsus T. Bastanta Tarigan S.H., Plh Kasubsi Intel & Datun Ahmad Hayyulwali, S.H., Jaksa Fugsional Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn., Plh Kaur Pembinaan Andreas Michael Hutagalung, S.T., serta staff lainnya dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri, S.H., M.H., Kanit Narkoba C. Sipahutar, S.H., Kapolsek Tigabinanga Idem Sitepu, S.H., Danramil Tigabinanga yang diwakili oleh Iskandar Nasution, Camat Tigabinanga yang diwakili Rosminda Ginting, S.H., Kepala Puskesmas Tigabinanga dr. Jenda Sembiring, Lurah Tigabinanga Rosaliza Br Tarigan, S.E., M.Si, dan Tokoh Agama Suprianto Nasution.(Hendri.K)