METRO,KARO | Polres Tanah Karo terus konsisten dalam memberantas penyakit masyarakat, perjudian di Kabupaten Karo.
Kali ini Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Juhar telah mengungkap tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Kamis (23/06/2022), sekira pukul 20.30 WIB di Desa Juhar Perangin Angin Kecamatan Juhar Kabupaten Karo, tepatnya di depan Kedai Kopi.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juhar telah menangkap seorang laki laki berinisial S (42), warga Desa Pamatang Gading Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun/ Desa Juhar Perangin angin Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Juhar AKP C.H. Nababan, S.H, membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap S dalam kasus perjudian jenis Tolam.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim, pada Kamis (23/06/2022), sekira pukul 20.30 WIB, bahwa di Desa Juhar Perangin Angin Kecamatan Juhar Kabupaten Karo, tepatnya di depan Kedai Kopi, ada seorang laki laki yang melakukan permainan Judi Togel Malam.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Juhar memerintahkan personil unit Reskrim melakukan pengecekan, dan setibanya di TKP ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam bernama S.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam, berupa 1 lembar kertas yg sudah bertuliskan nomor angka tebakan judi Togel malam, 1 Buah buku tafsir mimpi, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas yang berisikan angka keluar togel malam dan Uang tunai sebanyak Rp 152.000.
Kemudian petugas langsung membawa S dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Juhar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(H.K)