METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar mengamankan dua tersangka kasus jambret,Minggu (6/3/2022) sore.
Kedua tersangka yakni Robert Parulian Rajagukguk (25) dan Daniel Alexander Sihotang (24), warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Polisi mengamankan kedua pemuda itu setelah terlebih dahulu terpergok masyarakat saat menjambret handphone merk Vivo milik Irene Anggun Theresia Sinaga(14), warga Jalan Pisang, Gang Ambacang, Kota Siantar.
Informasi diperoleh HarianMetro id,aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu, kedua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2573 WAN. Kemudian, korban Irene juga mengendarai sepeda motor jenis matic. Ketika berkendara, Irene meletakkan handphonenya tersebut di dashboard depan sepeda motor.
Lalu, saat tiba di lokasi kejadian, salah satu dari kedua tersangka menjambret handphone tersebut. Berhasil merampas handphone itu, kedua tersangka langsung berupaya melarikan diri.
Namun, aksi tersebut ternyata dipergoki masyarakat setempat. Kedua tersangka langsung diberhentikan dan dikerumuni. Keduanya pun berhasil ditangkap. Beruntung, kedua tersangka tak sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Masyarakat kemudian menghubungi polisi. Tak berapa lama, polisi datang dan membawa kedua tersangka serta seluruh barang bukti ke Mapolres Siantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Banuara. (zeg)