METRO,SIANTAR | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT),di ciduk Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Pematangsiantar saat mengantar pesanan sabu di jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Bah Kapul,Kecamatan Siantar Sitalasari.Kamis (22/8/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Wanita itu berinisial,IS warga jalan Komando,Kelurahan Bah Kapul,Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap dengan barang bukti dari tangannya 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram.
Informasi Diperoleh Harianmetro.id, informasi awal,dari masyarakat menyebutkan bahwa di Jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Bah Kapul,Kecamatan Siantar Sitalasari ada seseorang yang akan mengantarkan sabu.
Berbekal informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.Tiba disana,polisi yang sebelumnya melakukan pemesanan dengan cara (undercover buy).langsung melakukan penangkapan saat terget mendekat mengantarkan pesanan sabu itu.
Ketika dilakukan penggeledahan,dari tangan IS ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Luffman berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram dan 1 unit Handphone (HP) vivo warna biru.
Kepada petugas,IS mengaku bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya sendiri.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jhoony Pasaribu menyebutkan bahwa IS sudah diamankan beserta barang bukti di Kantor Satuan Narkoba Polres Siantar.(zeg)














