METRO,SIANTAR | Satuan Intelkam Polres Siantar berhasil meringkus Bobi Ramadana Alias Rahmad (32) pelaku pencurian uang Rp.64 juta di Jalan Siatas Barita Gang Rupino Kelurahan Tomuan,Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit II Satuan Intelkam Bripka Try Yuda Ginting bersama anak buahnya.Senin,(19/6/2023) sekira pukul 00.40 WIB.
Warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ini ditangkap atas laporan korbannya Faisal Tambunan (27) warga Tapanuli Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/VI/2023/Spkt/PolresPematangSiantar/PoldaSumateraUtara/06 Juni 2023 TP. Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kasat Intel AKP Bobi Vaski Pranata SIK melalui kanit II Bripka Tri Yuda Ginting mengatakan pelaku Bobi ditangkap sedang mengendarai sepeda motor.
“Kita dapat informasi pelaku sedang melintas di jalan Perumnas Batu VI,Kabupaten Simalungun,” kata Tri Yuda yang biasa disapa Bang Ginting.
Tiba di lokasi,polisi langsung memberhentikan sepeda motor pelaku tampa perlawanan dan langsung memboyongnya ke mako Polres Siantar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku,berupa 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario 160cc warna Hitam Dop dengan BK 6866 WAN dan 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru.
Hasil introgasi dari pelaku,uang Rp.64 juta yang di curi dari Faisal Tambunan saat ia menginap di rumah temannya di jalan Siatas Barita Gang Rupino Kelurahan Tomuan,Kecamatan Siantar Timur.Bahwa uang tersebut hasilnya untuk difoya-foyakan.
“Pengakuan Bobi uang hasil curian itu digunakan untuk membeli Sepeda Motor Vario Rp.24 juta,Membeli 1 HP merk Vivo Rp.2 juta,uang Rp.10 juta dititip kepada abang kandungnya,membayar hutang sebesar Rp.10 juta dan sisa uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Kini pelaku,masih diambil keteranganya dan sudah berada di RTP Polres Siantar guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.(zeg)












