METRO,LANGKAT | Rumah bandar yang berada di Jalan Lingkungan Tangkah Lagan Timur, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, oleh personel unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.
Dari hasil pengerebekan terdapat di rumah kediaman tersangka di temukan daun ganja kering sebanyak 2,1 Kilogram ganja kering siap edar, Sabtu (1/10/2022).
Adalah, IR Lubis alias Iwan (49) warga Lingkungan Tangkah Lagan Timur Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Hal penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda S Sihotang SH .saat di wawancara di Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (1/10/2022) pagi.
“Benar.. Tadi malam kita grebek rumah seorang bandar narkoba. Dari sana kita amankan barang bukti 2,1 kilo sabu ganja kering siap edar,” kata Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra.
Setelah diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan. Pelaku dilakukan penggeledahan serta di sekeliling didalam rumah tersangka.
Selain 2 kilo Ganja kering, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 gulungan kertas minyak, 1 timbangan yang berwana merah, 1 hape dan uang Rp 270 ribu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan kasusnya akan di lanjutkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk di proses hukum. (Rd)
,