METRO,SIMALUNGUN | Pelaku pembunuhan terhadap Jostinus Ginting, warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun,ditangkap dari Provinsi Riau, Jumat (23/9/2022) malam.
Pelaku berinisial SS (34), teman sekampung Jostinus. Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok, Jatanras Polres Simalungun dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut setelah lima hari melarikan diri.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam Jostinus.
Sebelumnya, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (19/9/2022). Pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara SS dan Jostinus.
“Sebelum penikaman terjadi, pelaku (SS) dan korban (Justinus) sempat bertengkar mulut. SS merasa sakit hati dan menikam korban (Justinus),” jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rredmat Aribowo, Sabtu (24/9/2022).
Atas penikaman itu, Jostinus mengalami luka parah di bagian perut hingga ususnya terburai. Setelah menikam Jostinus, SS pun langsung melarikan diri.
Rredmat menerangkan, dalam kasus tersebut, SS dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Rredmat.
Rredmat pun mengimbau agar masyarakat saling menjaga keamanan serta ketertiban.
“Kita berharap masyarakat, khususnya di Kabupaten Simalungun, tidak gampang tersulut emosi. Sehingga, hal-hal buruk, seperti pembunuhan, tidak gampang terjadi. Berpikir dahulu sebelum berbuat. Kita harus saling menjaga,” pungkas Rredmat.(zeg)