METRO,MEDAN | Mantan Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara berinisial AHF, yang tersandung kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang bersumber dari dana tabungan Credit Union (CU), akhirnya ditangkap.
Tersangka AHF ditangkap oleh Pegawai Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan di Bandara Kualanamu Internasional bersama seorang wanita berinisial CR, Senin (30/3/2026).
“Keduanya terdeteksi tim PAU setelah masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan institusi penegak hukum ketika akan berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kualanamu Medan,” kata Kepala Imigrasi Medan, Uray Avian.
Kemudian, petugas Imigrasi Kualanamu bersiap untuk menangkap keduanya saat pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di bandara.
“Keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan oleh institusi penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan. Pencekalan keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara,” ucap Uray.
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri. (*)














