METRO,LABURA | Menindaklanjuti laporan dari Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi (GEMPAR) Labuhanbatu Utara, Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kemenlhk Sumatera Utara melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang diduga kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mardesa.
Langkah cepat GAKKUM ini dilakukan setelah GEMPAR melaporkan adanya dugaan kuat aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung di wilayah tersebut. Aktivitas itu diduga melibatkan penggunaan alat berat dan penguasaan lahan secara melawan hukum, Kamis (10/07/2025).
Ketua Umum GEMPAR, Maulidi Azizi SE menegaskan bahwa pihaknya menuntut tindakan tegas.
“Kami meminta harus ada sanksi terhadap KTH Mardesa. Penyelidikan yang dilakukan GAKKUM Kemenlhk harus faktual dan segera memproses oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat Posbakumadin, Muslim Nasution SH Haidir Siregar SH, yang turut aktif mengawal kasus ini menambahkan,
“Kami tidak akan mundur. Walaupun saat ini GAKKUM Kemenlhk telah melakukan penyelidikan, proses hukum tetap harus berjalan. Kami bahkan telah mengawal sampai alat berat ditahan di KPH 3. Ini bukti bahwa ada indikasi kuat pelanggaran hukum.” katanya lagi.
Hal senada jug disampaikan, Sulaiman Tanjung SE dari Divisi Investigasi GEMPAR menolak keras segala bentuk kompromi dengan pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami tidak akan berdamai dengan pelaku perampasan hak dan perusakan kawasan hutan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan.” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan GAKKUM Kemenlhk Sumut masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari lapangan.
Termasuk minta keterangan dari Aktivis Gempar selaku pelapor kth mardesa,dan Masyarakat pun diminta ikut mengawasi agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Terlihat saat bersamaan Ketua umum Aktivis Gempar Maulidi Azizi SE juga menerima Surat balasan Laporan Gempar dari kepolisian Nasional (Kompolnas). (Heri)
















