METRO,JAKARTA | Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terpenuhi.
Wahyu menjelaskan perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati terdakwa Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang alaminya.
Diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi suaminya, Ferdy Sambo.
Terdakwa sendiri berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Brigadir J telah berlaku kurang ajar terhadap Putri Candrawathi.
Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.
“Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,” ucap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, hal lain yang menunjukkan Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Yakni perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya.
Kemudian meminta Bharada E untuk mengambil senjata HS milik Brigadir J dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.
“Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,” ucap Wahyu.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan,
“Hajar, Chad” ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.
“Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” tuturnya. (*/HM)




















