METRO,BINJAI | Satresnarkoba Polres Binjai, menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (5/6/2025). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba, Akp Syamsul Bahri, menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan di bawah koordinasi Ipda Eddy Supratman.
Saat menyusuri jalan, petugas melihat dua pria yang sedang menunggu di pinggir jalan. Saat didekati, keduanya langsung melarikan diri ke kebun sawit milik PTPN. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di area perkebunan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,81 gram, satu plastik kosong, dan sebuah timbangan elektrik.
Kedua tersangka, EW (52) dan SA (30), langsung diamankan di Satresnarkoba. Mereka dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1). Ancaman hukuman maksimal bisa sampai 20 tahun penjara.
Akp Syamsul Bahri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, tegasnya. (Done)

















