METRO,KARO | Mamre GBKP Retreat Center terletak di Desa Sibolangit, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumut, dengan luas lahan sekitar 1,48 hektar. Pusat retreat ini nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan rohani, seperti pembinaan, penyegaran iman, ibadah, retreat, meditasi, dan kontemplasi.
Pemerintahn Kabupaten melakukan teguran terhadap bangunan tersebut karena disinyalir tidak ada memiliki ijin mendirikan Bangunan ( IMB) sesuai dengan peraturan.
Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha terdiri dari: Asisten Pemerintahan, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Bagian Hukum, Camat Merek Berto Barus, dan Pemerintah Desa Sibolangit pada hari Rabu (6/8/2025).
Tim Pemkab Karo menemukannya adanya aktivitas pembangunan Mamre GBKP Retreat Center, namun belum menyelesaikan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka dari itu Tim Terpadu memberikan surat teguran berupa SP 1 kepada Retreat Center Mamre GBKP.
Salah seorang warga berinisial AM ( 51) warga Desa Sibolangit, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada Kru media ini mengatakan bahwa mengetahui pembangunan tersebut milik GBKP, namun AM Mengatakan tidak mengetahui apakah pembangunan tersebut sudah memiliki ijin atau tidak, ” setau saya pembangunan milik GBKP, mengenai ijin saya kami tidak paham Bang” ujar AM.
Pantauan wartawan di lapangan Rabu (06/08/2025) saat ini lagi pemasangan slot pondasi bangunan untuk pondasi bangunan Mamre GBKP tersebut.
(Henderi Karo-karo)
















