MET.O,SIANTAR | Sebuah lokasi hiburan malam yang diduga sebagai tempat (sarang) narkoba, BRAGA’A Cafe & BAR yang berada di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar disegel polisi, Rabu (17/8/2022) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan SH membenarkan atas penyegelan tersebut. Menurutnya, penyegelan dengan memasang garis police line ini dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebutkan jika lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Setelah kita menerima laporan warga dan melakukan penyelidikan, kita mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di dalam BRAGA’A,” kata Rudi.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba adalah, Imanuel Y. W Saragih alias Blek (34) warga Jalan Tuan Maja Purba, kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Darinya petugas mengamankan barang bukti 1 buah gulungan tisu berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau, 1 unit Hape dan uang Rp 20 ribu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya langsung diboyong ke Sat Narkoba Polres Siantar. (Zeg)