• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Datangi Kantor Lurah Merdeka, Wanita Korban PHK Cari Kepling I soal Sita Eksekusi Fortuner!

redaksi2
21 September 2022
/ News
Datangi Kantor Lurah Merdeka, Wanita Korban PHK Cari Kepling I soal Sita Eksekusi Fortuner!
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Mantan Pegawai Apotik Medan Baru, Friska Asiana br Dalimunthe yang di-PHK sepihak terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak hingga menempuh proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusannya PHI pada Pengadilan Negeri Nomor: 166/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 27 Juli 2020, mengabulkan permohonan pihak penggugat yakni Friska, dengan menghukum pihak pimpinan Apotik Medan Baru, Ruth Endaria br Ginting selaku tergugat agar membayar uang pesangon sebesar Rp53.878.650,00.

BACA JUGA

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Namun nyatanya, sudah 2 tahun berlalu, akan tetapi pihak Apotik Medan Baru yang beralamat di Jalan Iskandar Muda, tidak mengindahkan putusan dari Pengadilan. Kemudian pihak Friska mengajukan permohonan Sita Eksekusi tertanggal 21 Maret 2022.

Kemudian pihak pengadilan melalui penetapan Nomor: 103/Eks/2021/166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn agar meletakan hak Sita eksekusi terhadap aset milik termohon eksekusi dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya Ruth Endaria br Ginting, yakni Satu unit Mobil jenis Toyota Fortuner Nopol BK 1680 JV.

Namun ketika pelaksanaan Sita eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga dan Darwin bersama Friska ke rumah Ruth, Rabu (21/9/2022), di kawasan Jalan Jalan Sei Batang Serangan No. 20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, pihak tergugat dalam hal ini Ruth maupun suaminya Satriya Perdana Bangun tidak berhasil ditemui.

Bahkan kedatangan Tim Juru Sita PN Medan bersama Friska hanya bertemu dengan Asisten Rumah Tangga mengatakan majikan tidak ada di rumah. Kemudian setelah dilakukan percakapan, si ART tadi langsung menelpon majikan, akan tetapi nyatanya sang majikan yang ditelpon tidak memberikan respon.

Anehnya, kata Friska, saat itu ia melihat plat mobil BK 1680 JV justru terpasang pada sebuah mobil sedan tua yang terparkir di halaman rumah besar itu.

“Kita sudah cek ke Samsat, plat BK 1680 JV memang jenis Fortuner. Apa bisa bolak-balik ganti plat sesuka hatj, atau menukar-nukar plat mobil ke mobil lainnnya,” ucapnya heran.

Sempat menunggu beberapa lama, kemudian Friska berusaha menemui Satriya Perdana Bangun yang merupakan seorang Kepling I di Kantor Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru di kawasan Jalan Sei Belutu No. 5 Medan.

Awalnya Satriya tidak berada di tempat, namun setelah bertemu dengan Sekretaris Lurah Merdeka, Darwin Purba langsung memanggil Satriya untuk hadir menyelesaikan persoalannya.

Meski telah bertemu dengan Friska, Satriya menyatakan berkordinasi dengan kuasa hukumnya terkait penetapan PHI PN Medan tertanggal 16 Juni 2022, yang ditandatangani oleh Panitera PN Medan Eddi Sangapta Sinuhaji yang diketahui Ketua PN Medan, Setyanto Hermawan SH, M.Hum.

Dalam pertemuan tersebut, Satriya sempat menolak menerima surat penetapan, akan tetapi setelah menelpon kuasa hukumnya akhirnya menerima surat penetapan dari Pengadilan yang diserahkan oleh pihak Friska di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Merdeka, Medan Baru, Kota Medan.

Sementara itu, Friska yang ditemui merasa kecewa karena pihak tergugat tidak kooperatif dalam melaksanakan penetapan pengadilan. Dimana uang yang ia minta adalah haknya karena bekerja selama 14 tahun di apotik tersebut.

Ia pun menuturkan ihwalnya bermula saat dirinya dipecat secara pihak oleh apotik karena telat, padahal sudah minta izin sebelumnya hendak transfer uang ke orangtuanya.

Mulai pelaksanaan mediasi di Disnaker Kota Medan, hingga ke PHI Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan akan tetapi nyatanya pihak manajemen Apotik tetap mengabaikannya termasuk pelaksanaan Sita Eksekusi oleh PN Medan. (Red)

Tags: headline
SendShare345Tweet216Send

BeritaTerkait

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

13 Agustus 2026
1.2k
Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

13 Agustus 2026
1.2k
Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

12 Agustus 2026
1.2k
30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

11 Agustus 2026
1.2k
Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

11 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Lepas 85 Kontingen Langkat ke Jambore Nasional XII

Plt. Bupati Tiorita Lepas 85 Kontingen Langkat ke Jambore Nasional XII

10 Agustus 2026
1.1k
STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k
Pemkab Karo Dukung Pembangunan Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Klasis Barus Sibayak

Pemkab Karo Dukung Pembangunan Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Klasis Barus Sibayak

8 Agustus 2026
1.1k
Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Karo Cepat Praktis dan Gratis 

Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Karo Cepat Praktis dan Gratis 

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Holding PLN dengan 4 Sub-Holding Baru Diumumkan Menteri BUMN, Makin Lincah Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi Menyambut Masa Depan

Holding PLN dengan 4 Sub-Holding Baru Diumumkan Menteri BUMN, Makin Lincah Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi Menyambut Masa Depan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
Hukum

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

13 Agustus 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

Plt. Bupati Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

13 Agustus 2026
1.1k
Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

13 Agustus 2026
1.2k
Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

12 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Jalan Secanggang, Tahap I Rampung Sesuai Janji

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Jalan Secanggang, Tahap I Rampung Sesuai Janji

12 Agustus 2026
1.1k
30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

11 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/Prajurit Setia

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/Prajurit Setia

11 Agustus 2026
1.1k
Sambut Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15, Desa Sei Bamban Dukung Penguatan Desa MESRA

Sambut Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15, Desa Sei Bamban Dukung Penguatan Desa MESRA

11 Agustus 2026
1.2k
Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

11 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah

Plt. Bupati Tiorita Ajak ASN Langkat Rutin Donor Darah

10 Agustus 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.