METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Siantar bersama Intel Korem Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil meringkus pengedar ganja dari kos Sidabutar Jalan Danau Singkarak,Kelurahan Siopat Suhu,Kecamatan Siantar Timur.Jumat,(13/22026) malam sekira jam 19.30 Wib.
Pria itu berinisial DS (28) warga Huta sumber sari,Kelurahan Bandar Selamat,Kecamatan Dolok Batu Nanggar,Kabupaten Simalungun ini memiliki narkotika jenis ganja berat bruto 1 Kg.
Informasi diperoleh Harianmetro.id, awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki ganja di pekarangan Kos Sidabutar Jalan Danau Singkarak,Kelurahan Siopat Suhu,Kecamatan Siantar Timur.
Berbekal informasi itu,Tim opsnal dan
bersama Tim Intel Korem 022/PT melihat DS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut gerak gerik mencurigakan sedang berada di Lantai 2 Kos Sidabutar.
Saat itu,DS membuang tas ransel yang di gendongnya ke halaman kost.Melihat itu Tim gabungan TNI- Polri tersebut langsung menangkap DS,tampa perlawanan.
kemudian mengamankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru di kantung celana sebelah kanan depannya, 1 buah dompet warna coklat di kantung celana belakang kanannya.
DS mengakui isi tas ransel yang dibuangnya ke halaman kos tersebut adalah narkotika jenis ganja. Mendengar itu Para Personil langsung mengamankan tas ransel tersebut dan setelah dibuka isi nya 2 bungkusan ganja berat bruto 2 Kg yang telah di lakban warna kuning.
Saat diinterogasi,DS mengaku ganja itu dibelinya dari seorang laki laki inisial A. Para personil menghubungi HP milik laki laki inisial A tersebut tapi sudah tidak aktif lagi sehingga DS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan DS di persangkakan pasal
114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(zeg)














