METRO.LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, mengamankan seorang pelaku kasus 351 penganiayaan.
Pelaku kasus penganiayaan itu berinisial MY alias Jones (41) warga Dusun V Tunggul Hitam Desa Sei. Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu melakukan penangkapan terhadap Pelaku .
Pelaku 351 ini sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di atas / plafon rumah dan juga melakukan perlawanan kepada Polisi.namun usaha perlawanannya dapat di lumpuhkan tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu.Kamis (6/4/2023) pukul 01.00 Wib
Penangkapan pelaku MY alias Jones berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 15/ IV / 2023/ SPKT/ POLSEK PKL. SUSU/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2023.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno SH serta Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH di ruang kerja nya kepada wartawan harian metro.id .Kamis (6/4/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib
Bahwa kejadian penganiayaan itu diduga bahwa pelaku cemburu jika mantan istrinya menikah kembali kepada korban berinisial .M alias Ersyad (31) warga Dusun VI Lor. Cempaka Desa Sei. Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Kejadian penganiayaan itu terjadi d hari Jum.at (31/3) sekitar pukul 23.00 Wib.di TKP halaman rumah korban Dusun VI Lor. Cempaka.Desa Sei. Siur.Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Saat itu korban M alias Ersyad sedang berada di dalam rumah, tiba -tiba tersangka datang dan menanyakan kepada istri korban dengan perkataan: “Mana suamimu?”
Lalu korban M alias Ersyad keluar dan melihat pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Tak lama kemudian korban bertanya kepada pelaku ” Ada apa ?…dengan petentengan pelaku mengatakan kepada korban ” Sini dulu jongkok kau ” namun korban tidak menurutinya.
Merasa kesal.pelaku langsung menunjang korban dengan kaki ke arah pinggang sebelah kiri korban dan pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan ke arah bibir sebelah kanan korban hingga keluar darah dari mulut korban.
Melihat suami dianiaya mantan suaminya.kemudian istri korban menolong korban dengan menarik tangan korban ke dalam rumah agar tidak dipukuli lagi oleh mantan suaminya itu.
Dan pada saat korban hendak masuk ke dalam rumah, pelaku sempat berkata “Dingin Kau.” namun korban hanya diam saja dan langsung masuk ke dalam rumah.
Di hari esoknya pada hari Sabtu (1/4/2023) korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pangkalan Susu.” Kata Kapolsek
Lanjut Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH.Menjelaskan usai laporan korban.tadi di hari Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 01.00 Wib.Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan pencarian keberadaan tersangka.
Setelah mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, diketahui bahwa tersangka sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi keberadaan tersangka.
Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan tersangka.saat lalukan penangkapan tersangka mencoba bersembunyi di atas dek/plafon rumah dan mengadakan perlawanan saat di lakukan penangkapan.
Namun unit Reskrim dengan sigap berhasil mengamankan tersangka dan saat di interogasi tersangka mengakui atas melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dan tersangka dipersangkakan dalam pasal 351 KUHPidana dan kini tersangka sudah di amankan di Mako Polsek Pangkalan Susu ” Cetusnya (RR/Surya)





















