METRO,LANGKAT | Seorang DPO berinisial AB alias Bolang (38) akhirnya diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, di Dusun IV Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 18.00 Wib.
Pria ini diamankan personil dari BNNK Langkat karena diduga melakukan peredaran narkotika golongan I jenis Sabu Sabu.
Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto 1,72 gram (berat netto 1,24 gram) 1 buah HP merk Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan Bolang berawal dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya dan memberikan informasi ke BNNK Langkat tentang keberadaan DPO tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat Kepala BNNK Langkat AKBP S.Bangko SH, MBA, langsung memerintahkan penanggung jawab seksi berantas melakukan penyelidikan dan mematangkan laporan masyarakat tersebut.
Akhirnya, di hari Rabu (5/4/2023) Dinihari, tim pemberantasan BNNK Langkat mulai melakukan penindakan untuk menuju lokasi dengan menyeberang/mempergunakan alat transportasi jenis Sampan Bermesin/Boat.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, tim pemberantasan BNNK Langkat melakukan undercover dengan cara mengendap dirumah warga. Tak berselang lama, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Desa Jaring Halus, H. Usman beserta perangkat Desanya, tim berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap AKBP S. Bangko, Kamis (6/4/2023). Pagi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Langkat guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, sebelumnya Seksi Pemberantasan BNNK Langkat berhasil mengamankan rekan Abdul Rahman yang diketahui inisial HR alias Iwan di Jalan Kehutanan, Dusun VIII Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada 14 Februari lalu.
Nyanyian merdu dari HR akhirnya mengantarkan AR alias Bolang ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RR/Indo)






















