METRO,SIANTAR | Sekian lama bermain kucing-kucingan (sembunyi) dengan polisi. Akhirnya, bisnis haram yang di jalankan bandar sabu CGD alias Gempar ini kandas setelah terendus polisi.
Satuan Narkoba Polres Siantar meringkus pria 50 tahun itu dari depan kediamannya di jalan Jalan Mual Nauli V BDB, Kelurahan Siopat Suhu,Kecamatan Siantar Timur.
Kasat Narkoba Polres AKP Johny Pasaribu mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas Gempar di jalan Mual Nauli V BDB,” kata Johny,Kamis,(8/4/2024) siang.
Dari hasil penggeledahan,petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi 22 paket Sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat Bruto 14,27 Gram dan 1 unit Handphone merk Vivo miliknya.
“Gempar mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya sendiri dan akan siap diedarkannya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan,bahwa Gempar merupakan seorang residivis narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
“Ini pemain lama yang sudah lama kita Targer Operasi (TO),” bebernya.
Orang nomor 1 di Narkoba itu juga menegaskan,pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(zeg)