METRO,LABUHANBATU | Selama hampir 8 tahun, seorang pria di Dusun II Pirbun, Desa Mampang, Labuhanbatu Selatan tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Beruntung, aksi pencabulan itu terbongkar. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ayah biadab itu akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu.
Kasus pencabulan itu bermula saat korban masih berusia 5 tahun. Saat itu pelaku, S (32) membawa anaknya pergi ke ladang. Di sana pelaku awal mulanya mencabuli korban. Mirisnya, pencabulan itu juga membuat kemaluan korban berdarah.
Ibu korban yang melihat ada percikan darah di kemaluan korban lantas menanyakan hal tersebut. Namun, korban yang takut atas ancaman bapaknya lantas mengatakan bahwa kemaluannya terkena Tunggul kayu.
Pernyataan korban lantas membuat ibu korban percaya. Sejak kejadian itu, pelaku pun tidak berani lagi mencabuli korban.
Singkatnya, 5 tahun kemudian, dimana korban sudah berusia 10 tahun, di sanalah kebejatan pelaku kembali ia lakukan. Mirisnya, pencabulan itu terus dilakukan pelaku hingga korban berusia 13 tahun.
Pelaku mencabuli korban di rumahnya sendiri saat suasana isi rumah tidak ada orang. Dalam melancarkan aksinya, dalam sebulan, pelaku mencabuli korban sebanyak 2 kali dalam sebulan.
Beruntung, aksi bejad itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian pilu yang ia alami sama temannya. Dari pengakuan itu, akhirnya teman korban pun lantas menceritakan kepada ibu kandung kandung korban.
Mendengar cerita itu, ibu kandung korban lantas memberitahukan kepada Kepala Dusun hingga akhirnya berujung di kantor polisi. Berdasarkan laporan tersebut dan alat bukti, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/10/2021) pagi menjelaskan, jika pelaku mencabuli korban saat istrinya sedang pergi bekerja.
“Awalnya, pelaku mencabuli korban diusia 5 tahun di kebun milik mereka. Terus, pelaku mengulanginya lagi saat korban berusia 10 tahun hingga 13 tahun,” ujar Deni.
“Kita akan berupaya agar tersangka ini dihukum seberat-beratnya,” tandas AKBP Deni.
Sementara itu korban saat ini sedang dalam pengawasan dan dampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis korban. (heri)