METRO,KARO | Menyambut perayaan hari Natal, Kepala sekolah SMP Negeri 1 Kaban Jahe Kabupaten Karo, diduga lakukan pungli terhadap murid-murid kelasnya.
Hal ini terungkap dari sumber yang di peroleh awak media ini ,sumber menjelaskan kepada wartawan diduga kepala sekolah mengutip uang kepada ratusan murid nya sebesar Rp 75 ribu rupiah, dengan dalih untuk perayaan hari Natal, Selasa (10/12/2024).
Dugaan pengutipan uang kepada seluruh murid yang beragama Nasrani di sekolah SMP Negeri 1 Kaban Jahe itu berdalih untuk perayaan Natal yang akan datang.kata sumber.
Padahal dalam situasi perekonomian masyarakat yang belum stabil/masih dalam ekonomi sulit,membuat kalangan wali murid di sekolah itu sebagian merasa keberatan atas adanya pengutipan yang di patokkan dengan agaran sebesar Rp : 75 000 (Tujuh puluh lima ribu rupiah )
Bahkan pihak dari sekolah SMP Negeri 1 Kaban Jahe tersebut ,mempaktorkan agar kepada semua siswa/i beragama Kristen. Untuk membayar uang yang berdalih untuk perayaan hari Natal yang akan datang.
” Biasanya tidak ada pengutipan uang seperti ini,kini kami sudah merasa di resahkan dan merasa di Bebani,karena pihak sekolah mempatokan uang tersebut harus membayar uang Natal per murid yang beragama kristen harus membayar sebesar Rp 75 ribu rupiah..
Dan ini sudah percis Pungli terang terangan ,yang berdalih untuk perayaan Natal,yang saya inggat dulu untuk merayakan hari Natal, bagi murid -murid kelas cukup merayakan hari Natal itu di tempat rumah ibadah Gereja ” sebut sumber ,lanjutnya
” Karena yang saya ketahui di setiap sekolah yang sudah menerima anggaran dana BOS itu, tidak di benarkan/ tidak di perbolehkan bagi pihak sekolah untuk membebani orang tua murid/wali murid,
Tidak di benarkan sekecil apapun adanya di lakukan pengutipan berupa uang ,meski maupun berdalih pengutipan dengan delik biaya hari perayaan Natal ,itu juga sudah memberatkan bagi orang tua murid ” jelasnya
” Dan kami menduga adanya pengutipan uang dari pihak sekolah dengan dalih untuk acara hari Natal.Menduga pihak sekolah mencari keuntungan pribadi, apa lagi pihak sekolah menentukan/mempatokan anggaran tersebut sebesar Rp 75 000 (Tujuh puluh lima ribu rupiah) .
Dan kami juga berharap dinas kependidikan Tanah Karo harus menindak tegas terhadap kepala sekolah yang menyalahi aturan -aturan penggunaan juknis anggaran Bos apa lagi pihak APH ,sudah jelas di aturan sangat di larang di lakukan pengutipan di sekolah -sekolah yang telah menerima anggaran Dana Bos .karena sekecil apapun pengutipan itu sudah jelas memberkati orang tua murid ” cetusnya
Kebijakan kepala sekolah ini untuk pengutipan uang hari Natal kepada murid yang beragama Nasrani ,seolah -olah adanya kesempatan dalam kesempitan ,dan kami menduga pihak sekolah mencari keuntungan semata “sebut sumber
Makmur Sembiring Spd di konfirmasi wartawan Senin (9/12/2024) kemarin siang melalui via telpon WhatsApp hal pengutipan tersebut ,berdalih jika adanya pengutipan itu di lakukan oleh pihak OSIS di sekolah itu ” Kami pihak sekolah tidak ada lakukan pengutipan itu,yang ada pengutipan itu di lakukan oleh siswa/i pengurus OSIS kami ” cetusnya dengan singkat
Terpisah Kabid SMP Dikjar Tanah Karo Zunaidi Tarigan di Konfirmasi wartawan melalui via telpon nya menjelaskan
” Sudah kita konfirmasi ke Kaseknya bang dan sudah kita ingatkan tentang Juknis Penggunaan Dana BOS dan Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Menurut Pengakuan Kasek ybs, bahwa Pihak Sekolah tidak ada melakukan intervensi dan murni itu adalah hasil rapat OSIS,” sebutnya. (R4-TK)