METRO, HAMPARAN PERAK | Ahmad Ilham Syahputra alias Ompong (24) warga Pasar 3 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasalnya, pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, karena nekat mencuri sepeda motor Honda Revo Fit milik Hendra Sinaga (24) warga Jalan Platina IV Gang Cinta Damai, Lingkungan X, Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli beberapa waktu lalu.
“Tersangka kita tangkap berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : LP/181/IX/2021/HP/Poldasu, Kamis tanggal 03 Juni 2021. Tersangka ditangkap di Jalan Saman Hudi, Gang Gunung Jaya Wijaya, Kecamatan Binjai Selatan,” kata Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Edwart Simamora, melalui Kanit Reskrim, Iptu HD Simanjuntak, Jumat (29/10/2021).
Simanjuntak menjelaskan bahwa sebelumnya tanggal 20 September 2021 jam 14.00 WIB, korban pernah berjumpa tersangka saat membawa sepeda motor Honda Revo Fit di Pasal V Marelan.
“Tersangka mengajak korban ke Stabat dengan alasan ke tempat temannya, pada saat itu tersangka yang membawa motor dan korban diboncengan,” jelas Simanjuntak.
Namun tanpa disangka, tiba-tiba sesampainya di Pasar X Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak tersangka menjampingkan sepeda motornya sehingga korban dan tersangka terjatuh.
“Saat hendak berdiri korban langsung ditendang oleh tersangka di bagian dada, sehingga korban tak berdaya. Tersangka langsung kabur dengan membawa kembali motor korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolsek Hamparan Perak guna membuat laporan pengaduan. Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Tersangka kita tangkap di daerah Binjai. Barang bukti yang kita amankan 1buah tas rangsel Loreng, 1 buah tas sandang coklat, 2 buah baju, 2 buah celana panjang, 1 buah handuk semuanya dibeli dengan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut,” tambah Kanit.
Dari hasil interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual motor korban kepada seseorang yang ketemu di jalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ril)