METRO,SIANTAR | Meski sudah bolak-balik masuk penjara.Tak membuat HN warga Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat ini jera dan merasakan penyesalan dalam dirinya.
Pasalnya, pria berusia 39 tahun ini kembali berulah.hinga membuatnya masuk penjara untuk ke-2 kalinya.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jhony Pasaribu mengatakan,Penangkapan ini berawal dari informasi dari informan.
“Kita dapat informasi HN sedang membawa sabu di jalan Bersama di Perumahan BTN,” kata Jhony,Selasa,(2/4/2024) Sekira jam 14.00 WIB.
Selanjutanya,polisi melakukan penyelidikan di jalan Bersama Perumahan BTN.Dilokasi,Polisi melihat HN sedang mengendarai sepeda motor dan langsung mencegatnya.
“Pada saat kita tangkap terlihat HN menjatuhkan 1 Paket Sabu dari tangan kirinya ke jalan.kemudian kita suruh mengambil barang tersebut ternyara berupa 1 paket sabu berat bruto 0,22 gram,” ungkapnya.
Saat di introgasi,HN mengaku sabu itu adalah miliknya.
“ jadi dia ini sebgai perantara,mau mengantar kan sabu ke Perumahan BTN,” bebernya.
HN,merupakan residivis kasus narkotika yang dihukum selama 6 tahun dan 3 bulan penjara.
“Dia HN baru saja keluar tahun ini bulan 1 yang lalu,” tambahnya.
Selanjutnya,tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Kantor Sat Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.(zeg)
















