METRO,SIMALUNGUN | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (6/6/2022) sore.
Tersangkanya berinisial MD, warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Informasi diperoleh Harianmetro.id, polisi meringkus MD dari rumahnya. Kediaman pria 55 tahun itu digerebek setelah polisi mendapatkan informasi soal seringnya transaksi narkoba di sana.
Setelah menangkap MD, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,88 gram, 1 botol minuman yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 korek mancis, serta 1 bundel plastik klip besar yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil kosong.
Kepada polisi, MD mengaku, sabu itu merupakan miliknya yang akan dijual kembali. Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka MD sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.(zeg)