METRO,BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, menangkap seorang pria berinisial TMY (29) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Penangkapan dilakukan di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan seorang tokoh masyarakat yang menginformasikan bahwa wilayah tersebut kerap menjadi lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH memerintahkan tim yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang diberikan sedang berdiri di teras rumah. Saat akan diamankan, pria tersebut melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran di tengah malam.
Diketahui, tersangka TMY merupakan warga Jalan Sembada X No. 20, Medan Selayang, Kota Medan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi (5 utuh dan 4 pecah), 1 unit ponsel Redmi warna ungu, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4202 ABY warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Syamsul Bahri. (Done)
















