METRO,LANGKAT | Seorang pelajar kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat .Sumatera Utara.
Akibat membawa barang haram tersebut. Tersangka itu langsung diamankan Petugas Polsek Besitang untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan, Rabu (31/8/2022) pukul 04.00 Wib.
Belakangan diketahui tersangka bernama RM (22) Penduduk Dusun Tunong Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Informasi yang dihimpun, Rabu (31/8/2022) pagi di Polsek Besitang, penangkapan tersangka berawal tim Reskrim Polsek Besitang menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang di maksud.ada seorang laki -laki sedang duduk di rumah makan melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering .
Adanya info tersebut.sekitar pukul 00.30 Wib.Tim Reskrim dan atas perintah Kapolsek Besitang AKP TC Sihite SH langsung memerintahkan agar tim opsnal Reskrim turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis Ganja.
Di TKP terhadap seorang laki – laki sesuai dengan ciri – ciri informan,tak membuang waktu lama, sekitar pukul 04.00 Wib, Unit Reskrim langsung mendekati dan menangkap seorang laki – laki yang sesuai target,hingga di lakukan penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan.
Di TKP ditemukan tas ransel warna coklat dan di dalam tas tersebut ditemukan 5 bal / bungkus yang di lakban warna kuning yang di duga narkotika jenis daun Ganja kering .
Sementara, Kapolsek Besitang AKP.Trisno Carlos Sihite SH di konfirmasi.melalui Kanit Reskrim Ipda W Situmorang.lewat via telpon. Hal tangkapan seorang tersangka pembawa 5 bal daun ganja kering dibenarkannya.
“Kami mendapat info dari informan bahwa di sebuah warung nasi ada seorang laki laki membawa daun ganja kering .kemudian atas perintah Kapolsek tim Reskrim langsung ke TKP.
Kami temukan didalam tas ransel merk Polo Ace warna coklat yang isinya terdapat 5 bal daun ganja kering BB yang terdapat di bagian lantai sebelah duduk pelaku.
Diintrogasi petugas dan menanyakan kepemilikan barang tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di bawa dari Aceh (krueng mane)
Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti 5 bal yang di lakban warna kuning berisi daun ganja dan 1 tas ransel .Selanjutnya membawa pelaku dan BB ke polsek Besitang guna proses lebih lanjut. (Rudi)