METRO,KARO | Dollah Ginting mengadukan Anisma Manjorang terkait dugaan pemalsuan penipuan tanda tangan akta jual beli tanah, tepatnya di Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa (3/10/2023)
Pengaduan tersebut diterima oleh staf seksi umum Briptu Nopelisa, diterangkannya tanah seluas 1.275 m ( seribu dua ratus tujuh puluh lima persegi) yang terletak di Desa Lingga Kecamatan Simpang IV atas nama Dollah Ginting dialihkan Anisma Manjorang menjadi hak miliknya dengan membuat surat dan tanda tangan palsu.
Hal itu disampaikan Dollah Ginting kepada wartawan, Jumat (6/10/2023) bahwa pelaporan tersebut dilakukan melalui surat pengaduan masyarakat (Dumas) dikarenakan merasa dirugikan dengan memalsukan surat dan tanda tangan hak miliknya.
“Saya merasa tertipu dengan pemalsuan surat serta tanda tangan yang dilakukan oleh Anisma Manjorang dan mengalami kerugian materi sebesar Rp 700.000.000.
Semoga Kapolres Tanah Karo Wahyudi Rahman SH,SIK,MM secepatnya melakukan penyelidikan agar Anisma Manjorang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.
(TIM)





















