harianMETRO – MEDAN, Anggota DPRD Medan Henry Duin kembali mengingatkan Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan perlu memantau dan mengawasi harga harga kebutuhan pokok menjelang Bulan Puasa.
Menjelang puasa Ramadhan,biasanya harga-harga kebutuhan pokok naik. Untuk itu, semua itu perlu pengawasan dari pemerintah, khususnya pemerintah kota Medan melalui Dinas Perdagangan (Disperindag).
Saat ini yang mendesak diawasi harga Minyak Goreng (Migor) terutama curah yang telah ditetapkan pemerintah harganya Rp 14 ribu.
Hendri Duin dari Komisi 3 yang dimintai tanggapannya, Kamis (24/03/2022), mengingatkan bahwa Kementrian Perdagangan telah memutuskan harga Migor curah Rp 14 Ribu walau untuk Migor kemasan tidak lagi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah melepas harga Migor kemasan ke mekanisme pasar. Harga Migor kemasan bervariasi harga sesuai merek yang dimiliki perusahaan.
Untuk itulah,Disperindag agar mengawasi harga minyak curah yang dijual di pasar tradisional.
Hal ini bertujuan agar para masyarakat yang membutuhkan migor curah tidak terlalu mahal membeli,ujar Henry Duin.
Ditambahkanya, Apalagi dibulan puasa Ramadhan nanti akan banyak pedagang kue. Dimana kue atau gorengan yang dijual tersebut berguna untuk yang mau buka puasa.(m*n)