• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Anak di Bawah Umur Keterbelakangan Mental Diperkosa, Pria Tunawicara Divonis 7 Tahun

HARIAN METRO
22 Februari 2023
/ News
Anak di Bawah Umur Keterbelakangan Mental Diperkosa, Pria Tunawicara Divonis 7 Tahun
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Konser (Nama Samaran) terdakwa perkara pemerkosaan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6 divonis Hajelis Hakim dengan hukuman selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Nengeri (PN)Medan Selasa (21/2/23).

Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Dikatakan Majelis Hakim,selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.60 juta subsidaer 3 bulan kurungan”sebut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Majelis Hakim menyebutkan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) yang sebelum menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp.60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masadepan korban dan membuat resah masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan  terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim,  terdakwa melalui penterjemah bahasanya menyatakan pikir -pikir begitu halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir -pikir .

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim Martua Sagala menutup sidang.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Pantauan diruang cakra VI, sebelum sidang dimulai, terlihat beberapa orang pria dan perempuan memasuki ruangan, mereka duduk dengan tertip, sembari mengamati jalannya sidang, hingga Majelis Hakim selesai membacakan amar putusannya.

“Sudah ya, bapak-bapak dan ibu-ibu, terdakwa telah kita vonis sesuai perbuatannya,” sapa Majelis Hakim. 

Mendengar sapaan Majelis Hakim, mereka langsung tersenyum, sambil keluar dari ruang sidang dengan tertip.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir saat ditanya awak media ini membenarkan kalau perkara yang ditanganinya adalah perkara pemerkosaan anak dibawah umur.

Terdakwanya pria dewasa sudah berumur, sedangkan korbannya masih anak-anak dibawah umur, duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), hanya saja dalam perkara ini, terdakwa Tunawicara (Bisu), sedangkan korbannya memiliki keterbelakangan mental.

“TerdakwanyaTunawicara (Bisu), sedangkan korbannya selain anak dibawah umur juga memiliki keterbelakangan mental,”sebut JPU Rahmayani Amir.

Saat kembali ditanya kronologis yang tertera didalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan ini mengatakan lupa.

“Lupa saya, tapi jelasnya ini perkara pemerkosaan yang dilakukan pria telah berumur Tunawicara (Bisu) dan korbannya anak-anak dibawah umur memiliki keterbelakangan mental, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6,” bilangnya.(esa)

 

Tags: Anak Dibawah Umur Ketebelakangan Mental Diperkosa
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.1k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

7 Juli 2026
1.2k
Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

7 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

7 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Syamsuri Perkara Penggelapan Rp3 Miliar

Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Syamsuri Perkara Penggelapan Rp3 Miliar

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo
Metro

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k

Baca
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.1k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.