• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 22 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Aliansi BIM, Masyarakat & Tokoh Agama T.Balai Minta Kalapas Segera Kirimkan Rahmadi ke NK

HARIAN METRO
15 Maret 2026
/ Hukum, News
Aliansi BIM, Masyarakat & Tokoh Agama T.Balai Minta Kalapas Segera Kirimkan Rahmadi ke NK

Aliansi BIM, Masyarakat, Tokoh Agama Tanjungbalai minta Agar Kemenkumham dan Kalapas Tanjungbalai segera mengirim Rahmadi ke Nusakambangan. (Ilustrasi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,T.BALAI | Narapidana Rahmadi yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Tanjungbalai  yang sudah di vonis 5 tahun penjara denda 1 miliar oleh majelis Hakim PN Tanjungbalai diduga kuat masih menjalankan  bisnis haramnya.

Hal itu membuat sejumlah aktivis di Tanjungbalai, To Agama dan masyarakat meminta keras kepada Kalapas Tanjungbalai terutama Kanwil Kemenkumham Sumut untuk segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan.

BACA JUGA

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Rahmad, Sekertaris Badan Intelijen Masyarakat Kota Tanjungbalai, Jumat (13/3/2026) berharap, tidak menutup kemungkinan Rahmadi yang diduga seorang pengedar narkoba masih menjalani bisnis haramnya walaupun saat ini dirinya berada di Lapas Kelaa II-B Tanjungbalai.

Untuk itu, ia meminta agar Kelapas Kelas II-B Tanjungbalai  dan Kanwil Kemenkumham Sumut segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan.

“Bisa saja dia masih bermain, makanya kami minta agar Kanwil Kemenkumham dan Kalapas Tanjungbalai untuk segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan,” kata Rahmad.

Hal yang sama juga dikatakan,  Sadikun (60) warga Tanjungbalai,  yang meminta agar Rahmadi segera dikirim ke Nusakambangan.

“Kami masyarakat Tanjungbalai meminta agar narapidana Rahmadi segera dikirim ke Nusakambanban. Kami akan menyurati Kemenkumham Sumut maupun menteri Hukum dan HAM untuk meminta agar Rahmadi dikirim ke Nusakambangan,” tegas Sadikun.

Selain terbukti memiliki narkoba, Rahmadi juga beberapa kali melakukan Praperadilan (Prapid) terhadap Kompol Dedi Kurniawan di PN Pengadilan Negeri Medan, yang mengaku mendapat kriminalisasi saat dilakukan penangkapan.

Namun, upaya Rahmadi bersama kuasa hukumnya kandas, karena Majelis Hakim menolak semua permintaan Rahmadi.

Bahkan, sebanyak dua kali melakukan Prapid, majelis hakim tetap menolak semua permintaan Rahmadi dan kuasa hukumnya.

Parahnya lagi, salah satu tuntutan Prapid yang diajukan pada praperadilan diantaranya meminta agar Kompol Dedi Kurniawan segera di PTDH dalam tugasnya sebagai perwira di Polda Sumut.

Diduga kuat, permintaam itu didasari atas ketidaksenangan  Rahmadi terhadap Kompol Dedi Kurniawan bersama timnya yang melakukan penangkapan terhadap dirinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Bukan hanya melakukan praperadilan saja, berbagai cara juga dilakukan oleh Rahmadi untuk menjatuhkan citra nama baik Kompol Dedi Kurniawan, seperti melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Polda Sumut hingga menyurati Kapolri.

Namun sayang, upaya untuk menjatuhkan nama baik dan citra Polri yang diemban Kompol Dedi Kurniawan sebagai perwira Polda Sumut dalam memberantas segela bentuk peredaran narkoba tidak membuahkan hasil.

Belakangan dilakukan, setelah divonis hakim 5 tahun dan denda 1 miliar, Rahmadi kembali meminta payung hukum degan mengajukan banding.

Pengajuan banding yang dilakukan Rahmadi dan pengacaranya juga tidak membuahkan hasil. Informasi yang di dapat, setelah bandingnya ditolak, Rahmadi kembali melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

 

Laporan Kompol DK Masih Dalam Proses

Setelah penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, kini laporan tindak pidana penghasutan yang dilaporkan Kompol Dedi Kurniawan di Polda Sumut terhadap beberapa terlapor masih terus bergulir.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan (panggilan) terhadap saksi diantaranya ahli bahasa dan ahli pidana. Hal itu dilakukan sebagai bentuk atau syarat agar proses laporan Kompol DK lebih jelas  dan benderang.

Adapun beberapa orang yang dilaporkan Kompol DK diantaranya, Rudi Bakti, Zainul Amri, Kacak Lonso, Tomy M, Soufi Simangungsong Amri alias Nunung dan Rahmadi sendiri yang tertuang dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi  Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.

Ketiganya di laporkan karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan maksud memecat Kompol DK karena menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan narkoba.

Sslain itu, Kompol DK juga melaporkan Roy Rudin, Zainul dan Juli. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kompol DK Menjalankan Perintah Negara

Sebagai seorang Polri yang telah disumpah Tribrata, Kompol Dedi Kurniawan terus bertekad dan teguh untuk melaksanakannya, salah satunya selalu menjunjung tinggi kebenaran dan hukum (keadilan).

Tegas dan keras serta tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai Polri adalah sifat yang ia miliki.  Pria kelahiran asli Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara selalu berpedoman dalam menjalankan perintah negara.

Diantaranya, memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Tidak hanya itu saja, Kompol Dedi Kurniawan juga merupakan salah Polri yang berani memberantas peredaran narkoba di Kampung kelahirannya (Tanjungbalai).

“Jadi wajar saja kalau negara membela Kompol DK, karena dia sudah menjalankan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas narkoba,” jelas Hans Silalahi SH MH selaku praktisi hukum .

“Kalau bandar narkoba dibela dalam hukum, pasti semua anggota Polri akan malas untuk memberantas narkoba, untuk apa mereka kerja capek-capek kalau bandar dan pengedar dibela negara,” paparnya.

Diketahui, Tanjungbalai adalah salah satu kota di Sumatera Utara yang merupakan salah satu pusat transaksi narkoba dari luar.

Banyak negara lain yang melakukan penyelundupan narkotika melalui perairan Tanjungbalai, Asahan. Bahkan, beberapa bulan lalu, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional melalui perairan Tanjungbalai, Asahan dengan barang bukti ratusan kilo sabu.

Hal itulah yang membuat tekad Kompol Dedi Kurniawan untuk memberantas jaringan-jaringan narkoba internasional melalui perairan Tanjungbalai. (HM)

SendShare365Tweet228Send

BeritaTerkait

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

18 April 2026
1.2k
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
1.2k
PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

18 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Aliansi Umat Hindu Bersatu, Masyarakat Dan Tokoh Agama Menolak Keras Musyawarah Luar Biasa Perhimpunan Shri Mariamman Kuil

Aliansi Umat Hindu Bersatu, Masyarakat Dan Tokoh Agama Menolak Keras Musyawarah Luar Biasa Perhimpunan Shri Mariamman Kuil

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat
Metro

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

22 April 2026
1.2k

Baca
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

22 April 2026
1.1k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.