METRO,LABUHANBATU | Masih ingat kasus narkoba, Bambang Syahputra, yang sempat menjebak ibu kandungnya mengantarkan narkoba melalui paket minuman (Just) beberapa bulan lalu di Lapas Kota Pinang.
Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan terus oleh petugas, DPO, Rocky Syahputra berhasil diamankan di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba, Sabtu (17/9/2022).
Rocky Syahputra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas sejak 5 bulan lalu, dimana Rocky Syahputra menyuruh PA (51) orangtua dari tersangka Bambang mengantarkan minuman Just ke Lapas Kota Pinang untuk anaknya Bambang.
Namun, saat itu petugas Lapas curiga dengan bawaan PA, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui di dalam minuman tersebut ada 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Sejak saat itu lah, nama Rocky Syahputra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, terhitung mulai 1 Mei 2022.
“Selain terlibat kasus Bambang, Rocky juga terlibat kasus narkoba dengan tersangka Erwin Suseno, yang sudah duluan diamankan di daerah PT Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Torgamba dengan batang bukti 5 paket sabu seberat 5,94 gram,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,MH.
“Untuk tersangka Rocky, saat diamankan ternyata ia lagi sakit (Kakinya patah), jadi 3 hari sebelum dia kita amankan, tersangka mengalami kecelakaan dengan kondisi kaki patah. Jadi Saya akan fasilitasi tersangka dengan memberikan tongkat untuk tersangka,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka Erwin dan Rocky dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (heri)

















