METRO,LANGKAT | Satuan Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Pasar X Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.Sumatera Utara Rabu (2/3/22) pukul 12.00 Wib
Penangkapan itu berdasarkan dari laporan orang tua korban RO (58) Warga Dusun Bentang Teladan Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Sarangan Kabupaten Langkat. Sumatera Utara
Hal penangkapan ketujuh pelaku pemerkosaan tersebut di pimpin Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SH .S.Sos.MH dan Panit Pidum Ipda Ali Al Asghor, S. TrK, Ipda A. H. Sirait, SH beserta anggota Opsnal Pidum dan Opsnal Polsek Padang Tualang.
Terhadap 7 (tujuh) orang laki laki dalam perkara tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak .Ketujuh pelaku terjerat dalam sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan,
Kapolres Langkat AKBP Danu Pemungkas Totok SH.S.I.K di dampingi AKP Muhammad Said Husen S.I.K di konfirmasi melalui Kanit Pidum IPDA Herman F Sinaga SH .S.Sos.MH melalui via telponnya.Rabu siang (2/3/22) di benarkannya hal tangkapan ketujuh pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
” Benar kami amankan ke tujuh pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.kejadian itu terjadi.Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 22. 00 Wib.
Awalnya orang tuanya sebagai Pelapor tidak melihat korban AK (17) sudah tidak berada lagi di teras rumahnya.
Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban dan kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.
Kemudian Minggu besoknya pagi sekira pukul 07. 00 Wib, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.
Mendapat informasi tersebut pelapor menyuruh saksi An. SH Boru Manalu agar menjemput korban dan setelah dijemput sampai di rumah. lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh temannya Nan dan And dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan (TKP),
Korban menceritakan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh terlapor FLG dan kawan-kawannya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya mendatangi Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan.
Dari hasil laporan tersebut dan mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing masing yaitu di Desa Suka Ramai Kecamatan. Padang Tualang Kabupaten Langkat,
Kemudian Kanit Pidum yang di dampingi Panit Pidum serta Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang dan anggota Opsnal Pidum dan anggota Opsnal Polsek Padang Tualang berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan.
Sekira pukul 11. 30 Wib, para tersangka berhasil ditangkap yakni FLG alias Ferdi (16) pelajar warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka. Ramai Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, DP (17) pelajar warga Dusun IV Tambak Rejo Desa Tj. Selamat Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat.
MFA (15) pelajar warga Dusun Pasar X AFD VIII Desa Suka Ramai Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat, AP (17) pelajar warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat.
YP (17) pelajar warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat, DDL (16) pelajar warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat.dan WM (35) Warga Dusun Beteng Sari Desa Suka Ramai Kec. Padang Tualang Kab. Langkat.
Dari penangkapan ketujuh tersangka turut di sita barang bukti 5 unit HP androit. 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Warna Hitam Lis Biru, BK 5596 PAG dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT,” ujarnya. (Rud/Saidi)