METRO,LANGKAT | Satuan Res Narkoba Polres Langkat mengamankan tiga tersangka pelaku narkotika jenis daun Ganja Kering Jl. Telaga Said Kelurahan. Pelawi Utara Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.Sumatera Utara, Senin (30/5/2022).
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari pengembangan tersangka, ES (45) warga Telaga Said Gang Telaga Kel. Pelawi Utara Kec. Sei Lepan kab. Langkat pada, Senin (30/5/2022) sore.
Tersangka ES diamankan tak jauh dari rumahnya saat sedang melakukan transaksi.
Dari hasil pengembangan, akhirnya petugas kembali mengamankan 2 tersangka lainnya masing-masing berinisial R alias Badut dan MR.
Dari ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa Selanjutnya pelaku dan barang bukti 17 amplop ganja kering siap edar seberat 42,99 gram dan uang tunai hasil penjualan ganja sebanyak Rp 145.000.
Kasubabbag Humas Polres AKP Joko Sempeno di konfirmasi, Selasa (31/5/2022) siang membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka.
“Saat ini ketiga tersangka bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Polsek Langkat untuk ditindak lanjuti,” jelas Joko. (Rudi)