METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar narkotika. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda, Kamis (28/7/2022).
Kedua tersangka yakni Muhammad Erwin Simbolon (41), warga Huta II Siringan-ringan, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dan Herman Manik (41), warga Jalan Bah Binonom Kiri, Lorong VI, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menejelaskan,polisi awalnya meringkus Erwin dari depan Kantor STTC, Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kamis sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal Erwin yang sedang membawa narkoba. Saat ditangkap, Erwin sedang duduk di pinggir jalan tersebut.
Setelah ditangkap, Erwin digeledah. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu seberat 13,96 gram dan 1 unit handphone merk Nokia.
Kepada polisi, Erwin mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap P.
Selanjutnya, Kamis sekira pukul 20.30 WIB, polisi menangkap Herman dari sekitar kediamannya di Jalan Bah Binonom Kiri.
Dalam penangkapan Herman, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna biru berisi 14 paket ganja seberat 27,58 gram dari dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 5351 QAD milik Herman.
Selain itu, 1 unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp 60 ribu juga disita sebagai barang bukti.
Herman mengaku, ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun, polisi belum berhasil menangkap R.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)
























