METRO,SIANTAR | Dua pengedar narkoba di Kota Pematang Siantar ditangkap polisi, Sabtu (27/8/2022). Ratusan gram sabu disita dalam penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yakni MS Hidayat (35), warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dan Endi Syawaluddin Silalahi (49), warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kasat NarkobaPolres Siantar AKP Rudi Panjaitan menerangkan,personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) meringkus Hidayat dari dJalan Padang Sidempuan, Gang Pondok Lembu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu sekira pukul 17.00 WIB.
Bisnis narkoba yang dijalankan Hidayat di lokasi tersebut terendus polisi. Polisi pun meringkus Hidayat saat sedang berada di Gang Pondok Lembu.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya ada 1 paket sabu seberat 1,84 gram dari tangan Hidayat.
Lalu, dari kantong celana kiri Hidayat ditemukan 1 unit handphone merk Realme.
Selanjutnya, Hidayat mengaku, sabu itu diperoleh dari Endi. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung memburu Endi.
Hingga akhirnya, Endi diringkus dari depan Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu sekira pukul 18.00 WIB.
Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai Endi ditemukan 1 kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya ada gulungan tisu berisi 1 plastik klip berisi 5 paket sabu, kemudian 1 plastik kuaci merk Fuzo yang di dalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam yang berisi 1 paket sabu, 1 plastik biru yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 plastik klip berisi 4 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 paket sabu, 1 plastik klip berisi 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 plastik klip berisi setengah butir pil ekstasi warna hijau, 2 unit timbangan digital.
Kemudian, dari kantong celana Endi ditemukan 1 dompet berisi uang sebesar Rp1,5 juta dan 1 unit handphone merk Samsung. Seluruh sabu milik Endi tersebut beratnya 130,98 gram.
Kepada polisi, Endi mengungkapkan, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap D.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)