METRO,LANGKAT | Sat narkoba Polres Langkat.kembali berhasil mengamankan dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun VII Paluh Medan Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sabtu (25/6/2022) pukul 15.00 Wib
Kedua tersangka. ZL alias Ijol (44) Warga Dsn VII Paluh Medan Desa Besilam Kec. Padang Tualang kab. Langkat dan Rekannya DRA (24) Warga Dusun Karangsari Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab. Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno SH, Sabtu (25/6/2022) membenarkan atas Penangkapan kedua tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap disebuah Rumah Duaun VII Paluh Medan Desa Besilam Kec. Padang Tualang Kab. Langkat. Dari keduanya diamankan barang bukti 14 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 12.87 gram, 1 Bal plastik bening kosong, 1 buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah botol plastik,” bebernya.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum. (Rudi)
.