METRO,SIANTAR | Dua pemain narkoba jenis sabu di diringkus Satuan Narkoba Polres Siantar.Minggu,(20/3/2022) malam.
Keduanya adalah Cardo Purba (33) warga Kelurahan Basorma,Kecamatan Siantar Sitalasari dan Roni (31) warga Jalan Sriwijaya,Gg. Muntilan?kelurahan Melayu,Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan kedua tersangka,berawal dari info masyarakat kepada polisi.
“Kita dapat infotmasi,Cardo Purba akan bertransaksi narkoba di jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Bane,Kecamatan Siantar Utara dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scopy,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan,Senin,(21/3/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Menindak lanjuti informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat tersebut.
Tiba dilokasi,Polsi yang melihat Cardo yang sedang duduk-duduk diatas sepeda motor Honda Scopy BK 4435 WM langsung menangkapnya.
“Dari tangan Cardo kita temukan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 paket sabu berat brutto 0,38 gram dan 2 unit Hp merk Xiaomi,” ungkapnya.
Kepada polisi,Cardo mengakui memperoleh sabu itu dari temannya bernama Roni.
Polisi langsung melakukan pengembangan,Dan berhasil menangkap Roni di kediamannya.
Ketika digeledah,ditemukan uang Rp. 100 rb,2 unit timbangan digital, 1 buah plastik klip berisi 7 paket sabu,3 bungkus plastik klip kosong, 1 Unit Hp merk Redmi.
Selain itu,ditemukan 1 paket sabu adapun total berat brutto shabu tersebut adalah 1,76 gram.
“Roni mengaku sabu itu diambilnya dari pria berinisial R warga Batubara,” pungkasnya.
Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(zeg)