METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan sabu.
Keduanya adalah Jausin Situmorang (32), warga Jalan Aru, Gang Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan Ricky Devis Pandiangan (29), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menjelaskan,awalnya, polisi menangkap Jausin dari sekitar kediamannya, Selasa (10/5/2022) malam. Jausin ditangkap setelah dilaporkan sedang membawa narkoba.
Ketika ditangkap, Jausin sedang berdiri di pinggir jalan. Jausin kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,33 gram, 1 unit handphone merk Redmi dan uang sebanyak Rp26 ribu.
Kepada polisi, Jausin mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap J.
Selanjutnya, Kamis (12/5/2022) pagi, polisi meringkus Ricky dari Jalan Sutomo, tepatnya di simpang Siantar Square, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 unit handphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat.
Tak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi Ricky soal lokasi penyimpanan sabu miliknya. Ricky mengaku, dirinya masih menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi kemudian membawa Ricky ke rumahnya. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 9 paket sabu seberat 2,44 gram, dan 1 tas sandang warna hitam berisi uang sebanyak Rp250 ribu.
Ricky mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Meski begitu, polisi belum berhasil menangkap K.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)