METRO,LABUHANBATU | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sarwedi Manurung membekuk Dua orang pemuda berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan pengaduan korban Anton Sujiwo pada 3 Juni 2022 lalu, dimana korban kehilangan harta bendanya akibat ulah pelaku yang telah melakukan Pencurian dengan pemberatan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ketika ditangkap dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 buah gelang tangan emas, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung emas, 4 buah anting – anting emas, 3 buah cincin emas, 1 buah laptop merek acer, serta 1buah obeng bunga dan 1 buah tang yang diduga alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki yang disampaikkan Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung kepada wartawan Kamis (9/6/2022) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di perumahan Sei 6 Perkebunan Teluk Panji Kec.Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumut.
Dijelaskan Kanit Ipda Sarwedi, pencurian tersebut pertama kali diketahui orang yang tinggal dan bekerja di rumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian sepeda motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.
“mendapat kabar rumahnya disatroni pencuri, sekira pukul 10.00 wib. Korban tiba di rumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” terang Ipda Sarwedi Manung.
Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 Tahun Penjara.(Aji)























