METRO,MEDAN | Baru-baru ini, dua unit mobil Box yang sudah dimodifikasi terpantau membeli solar bersubsidi di SPBU 14201147 yang berada di Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Disinyalir, 2 mobil Box jenis L300 yang sudah dimodifikasi setiap harinya membeli solar ke SPBU tersebut.
Mirisnya, baik dari pihak Pertamina maupun pihak kepolisian tidak pernah melakukan tindakan terhadap kedua mobil box dan SPBU tersebut.
Informasi yang di dapat, solar itu nantinya akan dibawa disebuah gudang yang ada di Belawan. Selanjutnya, solar-solar itu akan diperjual belikan ke pabrik-pabrik.
“Mau dibawa ke Belawan bang, nanti di jual lagi ke pabrik-pabrik,” kata salah satu sopir yang memiliki postur badan kurus tinggi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Kepada wartawan, dirinya juga mengaku bahwa usaha tempat ia bekerja dibekingi oknum perwira di Polda Sumut dan oknum TNI.
“Biasanya kalau ditangkap langsung diurus sama bos bang, ada yang dari Polda sama TNI,” katanya lagi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan akan menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual solar bersubsidi ke industri besar.
“Sanksi pertama, kami tidak suplai lagi BBM bersubsidi. Sanksi lebih berat lagi (kami akan) tutup,” tutur Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, subsidi diperuntukkan bagi angkutan retail, seperti UMKM dan produk pertanian. Jumlah solar bersubsidi sesuai kuota mencapai 14 juta kiloliter atau 93 persen dari total stok yang dikeluarkan Pertamina. (red)















