METRO,SIANTAR | Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria asal Kabupaten Simalungun, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pria berinisial, JR (44) warga Jalan Medan KM.10,5 Gang Melati,Kelurahan Sinaksak,Kecamatan Tapian Dolok dan DWS (22) warga Beringin Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini ditangkap di Perumahan Ringroad Green City, Jalan Medan,BKelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,penangkapan kedua pria itu berawal dari
informasi masyarakat,bahwa di Perumahan Ringroad Green City, Jalan Kelurahan Tanjung Tongah,Kecamatan Siantar Martoba sering terjadi adanya peredaran Narkoba.
Mendapat informasi itu,polisi yang sudah mengantongi identitas para pelaku dan ciri-cirinya,langsung melakukan penangkapan.
Dari dalam rumah,ketika dilakukan penggeledahan dari atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti 1 buah Hp Iphone warna putih, 1 buah kotak rokok merek Esse berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk oppo warna biru serta di dalam kamar dibawah tempat tidur ditemukan 1 kotak hitam berisi 8 paket narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Ketika di interogasi,kedua tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sehingga kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Poles Siantar AKP Jhoony Pasaribu membenarkan penangkapan kedua pria asal Simalungun itu.
“Iya benar,dari kedua tersangka ditemukan 9 paket sabu berat Bruto 6.70 gram.saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di kantor Satres Narkoba,” kata Jhoony.(zeg)