METRO,MEDAN | Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi dana BOS. Selain Reny, dua terdakwa lainnya dalam kasus itu dituntut dengan hukuman yang berbeda.
“Menjatuhkan, menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara serta membayar denda 100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar setelah berhukum tetap diganti dengan penjara 60 hari,” ucap JPU Cindy Desano di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis(5/3/2026).
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 654 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang sebagai pengganti UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Selain Reny, JPU juga menuntut Bendehara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 100 hari.
Kemudian terdakwa juga harus membayar Uang Pegganti (UP) kerugian negara sebesar 113 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun.
Lebih lanjut, JPU juga menuntut penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa, harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 380 juta lebih, apabila tidak dibayar harta akan disita, jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara. Terdakwa Aizidin telah membayar sebagian UP sebesar 290 juta.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menutup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar pledoi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.
Pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.
Atas perbuatan terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 826,7 juta. (hm)













