METRO,MEDAN | Tak indaLhkan surat peringatan untuk membongkar bangunan rumah mewah yang tak sesuai denga n Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di , komplek mewah Cemara asri Jalan Mawar, Desa Sampali, Kecamatan Percut SEI Tuan, Deli Serdang, Dinas Cipta Karya Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang bersama tim gabungan Sat Pol PP Deli Serdang, Senin (13/04/2026) membongkar tembok bangunan rumah mewah yang tak sesuai PBG nya
Tim gabungan Dinas CKTR bersama Sat Pol PP Deli Serdang, awalnya mengukur bangunan sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Kabupaten Deli Serdang untuk menentukan titik bangunan yang mau di robohkan.
Pelaksanaan pembongkaran disaksikan oleh utusan pemilik rumah, kepala lingkungan, Polri, TNI serta manajemen Komplek Cemara asri.
Kepala Sat Pol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan dikonfirmasi media melalui WA mengatakan, adanya penegakkan Perda terhadap PBG rumah mewah.
” Iya benar kita semalam melaksanakan penegakan Perda terkait bangunan yg memiliki PBG, yang mana PBG yg di berikan tidak sesuai dengan ijin yg di terbitkan.
Selanjutnya pemilik rumah harus ikuti aturan izin yang diberikan, jawab Marjuki.
Sementara itu kuasa hukum pelapor
Advokat Nasib Pane, S.H menyatakan,
Tindakan Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang diduga tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah sesuai dengan regulasi untuk menegakkan peraturan Pemerintah Kabupateb Deli Serdang.
Sebelumnya kuasa pelapor terlebih dahulu menyampaikan keberatan nya, namun tidak pernah ditanggapi dan dicueki oleh pengawas bangunan bermasalah tersebut, ungkap Nasib.(hm )



















